Kamis, 05 Januari 2012

OTORITAS PROFESI GURU

OTORITAS PROFESI GURU
Profesi adalah suatau jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya,tetapi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancanng).Guru dalam proses belajar harus memiliki kompetensi sendiri guna mencapai harapan yang dicita-citakan dalm melaksanakan pendidikan pada umumnya dan proses belajar mengajar pada khususnya.Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik karena fungsi guru itu sendiri adalah membina dan mengembangkan kemampuan  peserta didik  secara profesional didalam proses belajar mengajar.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

            Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar,ketrampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap.Dengan demikian guru ynag profesional harus memiliki kompetensi berikut ini:
1.     Kompetensi profesional yaitu ia memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan dan penguasaan metode yaitu memiliki pengetahuan konsep dan mamapu memilih metode yang tepat serta dan mampu menggunakan berbagai metode dalam proses belajar mengajar.
2.     Kompetensi personal yaitu memiliki sikap pribadi yang mantap,guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani.
3.     Kompetensi Sosial yaitu ia mampu menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dengan kepala sekolah bahkan dan masyarakat luas.
4.     Kemampuan untuk memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya  yang berati mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada nilai benda material.
Dalam usaha membangun manusia indonesia seutuhnya maka kekuasaan para gurulah yang merupakan perangkat pelaksana yang terdepan,yaitu guru bertugas membangun manusia.
 

Salah satu syarat yang dibutuhkan untuk menumbuhkan otoritas profesional guru adalah bagaimana memahami untuk kemudian meninggalkan paradigma lama dalam melakukan pola pembelajaran. Lebih dari 15 tahun para guru di seluruh dunia terbuai dengan teori behaviorisme yang selalu berusaha mencoba mengubah tingkah laku.
Secara intrinsik, proses belajar-mengajar dalam behavior-isme terlalu terpaku pada masalah-masalah yang kompleks dan tak terpecahkan, dengan asumsi stimulus-respons terlalu menyederhanakan masalah pembelajaran yang semakin spesifik. Pendekatan behavioristis juga sangat kurang menghargai kreativitas siswa karena model menghafal dan menyalin masalah menjadi ciri lainnya dari model itu.
Dalam dunia pendidikan yang sudah berkembang sedemikian pesat sekarang ini, otoritas guru yang didasarkan pada teori behaviorisme harus segera diubah ke functional learning, sebuah pendekatan yang lebih menghargai kapasitas akademis guru dan siswa secara bersamaan.
Teori fungsional (functionin theory) berkembang dalam 20 tahun terakhir. Model itu mensyaratkan otoritas guru bergantung pada siapa yang mengajar. Dalam bahasa Jerome Bruner, jnodel teori itu seperti fungsi seorang ibu yang berinteraksi dengan anaknya melalui akuisisi bahasa (Bruner, Learning the Mother Tongue, Human Nature, September 1978).Artinya, teori ini melihat bahasa sebagai hasil interaksi seorang ibu atau guru ketika menggunakan bahasa sesuai dengan rasa bahasa yang berkembang dalam diri seorang anak.
Di dalam kelas, guru harus melihat penugasan dalam penulisan sebagai situasi penulisan mempunyai satu peran fungsional terhadap daya nalar dan daya tangkap seorang anak.Karena itu, dalam melakukan penilaian seorang guru harus mengandalkan otoritas pikir dan rasa yang dimilikinya. Seorang guru dalam teori itu tak bisa sekehendak hati dan membabi buta hanya mengikuti aturan penilaian sepihak,tanpa mendiagnosis respons yang mencerminkan pengalaman siswa ketika mengerjakan suatu tugas.
Oleh karena itu, jika satu model fungsional dalam pola pembelajaran digunakan sebagai suatu pendekatan yang digunakan para guru di dalam kelas, guru dapat menunjukkan otoritasnya sebagai fasilitator sekaligus mediator pembelajaran yang baik dan bermutu.
Kode etik berati pola aturan, tata cara, tanda,pedoman etis dalam melakukan suatau kegiataan atau pekerjaan.Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi guru,kode etik sekaligus menjadi pedoman dalam berperilaku.Sesara umum fungsi kode etik guru yaitu:
a)     Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.
b)     Agar guru bertanggung jawab atas profesinya 
c)     Agar profesi guru trehindar dari perpecahan dan pertentangan internal
d)     Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kwantitas pelayanan
e)     Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
f)      Agar profesi guru terhindar dari profesi campur tangan profesi lain atu pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
BREBES, JAWA TENGAH, Indonesia
Ina itu orangnya luc ceria...pi suka jutek. . .enak diajak ngobrol,imut,cantik he,,pantang menyerah..